A.
Latar
Belakang
Kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi telah merubah gaya hidup manusia, baik dalam
bekerja, bersosialisasi, bermain maupun belajar. Memasuki abad 21 kemajuan
teknologi tersebut telah memasuki berbagai sendi kehidupan, termasuk di bidang
pendidikan. Pendidik dan peserta didik dituntut memiliki kemampuan belajar
mengajar di abad 21.
Oleh
karena itu, seorang pendidik perlu mengetahui karakterisk pembelajaran abad 21
sehingga guru dapat membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang
dalam mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat berubah dan menghadapi revolusi industry 4.0.
Portal Rumah Belajar merupakan portal pembelajaran resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan alamat https://belajar.kemdikbud.go.id, . Rumah Belajar ditujukan untuk siswa, guru, masyarakat luas, dan siapapun yang mau belajar. Portal belajar diharapkan menjadi milik komunitas, dengan pengisian konten dan aktivitas dari dan untuk komunitas belajar, sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dalam hal ini Pusdatin sebagai inisiator, fasilitator dan regulator.
B. Dasar
Hukum
1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
4. Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tanggal 4 Mei 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidik dan tenaga Kependidikan.
C. Maksud dan Tujuan
1. Mengenalkan
Bagaimana Mengintegerasikan TIK dalam suatu Pembelajaran yang dibutuhkan di
Abad ke-21 ini.
2. Pengimplementasian
tentang Pemanfaatan Fitur Rumah Belajar dalam meningkatkan Mutu atau kualitas pembelajaran..
D. Sasaran
Pengawas binaan TK, Kepala Sekolah TK, Guru TK se Tudore Pulau dikordinir langsung oleh Ibu Kabid PAUDNI Kota Tidore Kepulauan
PELAKSANAAN KEGIATAN
1.
2. Waktu Pelaksanaan : 17 Oktober 2020
3. Undangan : 120 Orang dan dibagi dalam 4 kelompok